Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang penjual ayam yang jadi tersangka kasus narkotika sebagai pengedar sabu-sabu setelah digerebek di rumah kos Jalan Patua Surabaya.
“Iya benar anggota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MH, di rumah kos. Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti sabu 5 poket siap edar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri pada, Jumat (10/03/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain 5 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,03 gram.
Ditemukan juga di rumah kos tersangka, satu Handphone OPPO dan kartu atm BCA.
“Dari pengakuan tersangka MH mendapat semua barang ini dari RH belum tertangkap,” imbuhnya.
Pada pihak kepolisian tersangka MH mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu yaitu antara Rp. 250.000, – Rp. 450.000, setiap gramnya. Belum sempat terjual, rencana ini sudah digagalkan pihak Kepolisian.
“Tersangka MH (36) digerebek di rumah kos pada Kamis, 2 Februari 2023, sekira pukul 12.00 Wib,” paparnya.
Tersangka MH yang berprofesi sebagai penjualan ayam ini kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.