Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperinaker Bangkalan melalui Kabid Hubungan Industrial Sri Suhartini mengatakan pada tanggal 01 Februari 2023 Tim Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja telah menyelesaikan kasus hubungan industrial perusahaan PT Sumber Jaya Reksa Tama (Khayangan Residence) dengan pekerjanya. Dalam hal ini pihak perusahaan dikuasakan kepada pengacara Bahtiar Pradinata dan Moh Hidayat
“Berdasarkan hasil mediasi didampingi oleh Mediator Hubungan Industrial (Moh. Arifin SE, Eli Prasetia S, SE, Mashudi, SE) setelah melalui tahapan-tahapan klarifikasi dan mediasi maka dicapai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bersama antara perusahaan terhadap pekerja terkait pemberian hak (kompensasi) bagi mantan pekerjanya,” ujarnya.





