Disperinaker Layani Pengaduan Pekerja Lewat Website SIPP

Foto : Disperinaker Layani Pengaduan Pekerja Lewat Website SIPP
Foto : Disperinaker Layani Pengaduan Pekerja Lewat Website SIPP

Apabila perundingan Bipartite tidak menemukan kesepakatan, maka pihak pekerja dapat melimpahkan kasus hubungan industrial tersebut ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Selanjutnya pihak akan dilakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak untuk menggali informasi guna menyelesaikan perselisihan. Langkah berikutnya yakni dilakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan hingga tercapai kesepakatan.

Apabila tercapai kesepakatan maka Disperinaker akan mengeluarkan berita acara perjanjian bersama. Namun apabila tidak terjadi kesepakatan maka Disperinaker dalam hal ini petugas mediator penyelesaian perselisihan akan melimpahkan penyelesaian kasus hubungan industrial ini ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *