Miris! Pemkot Surabaya Tegas Segel SD, Melempem Terhadap Diskotik IBIZA

Foto : Diskotik IBIZA Tetap Beroprasi Tidak Memiliki Izin Lengkap
Foto : Diskotik IBIZA Tetap Beroprasi Tidak Memiliki Izin Lengkap

Surabaya – Viralnya Pemberitaan konflik antara Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Dinas Cipta Karya terkait penyegelan sekolah SD Cokroaminoto Semampir Surabaya.

Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, bahkan Dinas Cipta Karya memaparkan bahwasanya Penyegelan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda No. 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya tahun 2014-2034, Peraturan Walikota No. 58 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota No. 51 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Peraturan Walikota No. 52 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Pendirian Bangunan di Kota Surabaya.

Hal tersebut membuat geram Abdullah Qomar Azhar Zahir, pemuda yang memimpin MAPAN JATIM ini mempertanyakan apakah undang-undang tersebut hanya berlaku untuk sekolah dan tidak berlaku untuk RHU, Dimana sudah jelas Diskotik IBIZA dinyatakan tidak Berijin lengkap oleh DISBUDPAR beberapa waktu lalu.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *