Tak hanya itu, Pondra menambahkan, Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai 750 ribu dan surat kepemilikan STNK motor nopol L-6267-QM
“Dan Faisol (Pelaku) ditangkap atas laporan korbannya yang masih dibawah umur, warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis dan Korban melapor ke Polsek Galis pada tanggal 06 Januari 2023.” Tambah Pondra
Kronologi Berawal, korban sedang mengendarai sepeda motor usai pulang sekolah di Jalan Raya Ds Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kemudian korban di berhentikan oleh pelaku dengan alasan nebeng ke Jalan Raya. Setelah sampai di Jalan Raya yang sepi, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.
“Kemudian, pelaku langsung membawa motor korban dengan leluasa kearah selatan.” Jelas Pondra
Di hadapan polisi, pelaku mengakui atas perbutannya, dan iya mengaku bahwa baru saja keluar dari lapas pada bulan november 2022.
“Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian motor (Curanmor).” Pungkas Kanit Reskrim mantan Polsek Modung ini
Reporter : Husnul Ibad
Editor : Jamaluddin