Gasak Uang Majikan Rp 12,5 Juta dan Perhiasan, Wanita Asisten Rumah Tangga Dijebloskan Sel Tahanan

Saat ini pelaku di amankan Polsek Tambaksari Surabaya, mencuri uang milik majikannya dan perhiasan emas di Jalan Lebo Agung III, Surabaya.
Saat ini pelaku di amankan Polsek Tambaksari Surabaya, mencuri uang milik majikannya dan perhiasan emas di Jalan Lebo Agung III, Surabaya.

Surabaya – Dini Lia Indah Pratiwi (23), warga Jalan Kapas Lor Wetan 7/28-A, Tambaksari, Surabaya, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di amankan polisi. Ia nekad mencuri uang milik majikannya dan perhiasan emas di Jalan Lebo Agung III, Surabaya.

Dini, kini, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya akibat aksi nekatnya itu. Pelaku mengaku nekat mencuri uang milik majikanya beralasan, mereka ingin memiliki uang banyak.

Dari informasi yang dihimpun harianradar.com, diketahuinya pencurian ini saat korban pergi keluar, setelah membuka lemari yang disimpan di dalam kamarnya, sontak korban kaget melihat uang miliknya hilang sebanyak 12.500.000 dan perhiasan.

Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari Surabaya melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi mengungkapkan, mengetahui uang miliknya telah hilang, korban pun menanyakan kepada lelaku Dini. Namun, pelaku mengaku tidak melihat atau mengambil uang itu dari dalam lemari tersebut, Pencurian ini terjadi pada Minggu (25/12/2022) malam.

“Atas kehilangan uangnya itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambaksari Surabaya. Dalam pengakuan korban kepada polisi, awalnya uang yang berada di dalam lemari itu berjumlah 12.500.000 dan perhiasan,” ungkap Yogi, Selasa (3/01/2023).

Yogi mengatakan, Usai menerima laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi pun melakukan olah TKP yang berada di rumah korban, termasuk pelaku yang dimintai keterangan.

“Usai dilakukan pendataan, selanjutnya korban bersama dengan Dini dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yogi.

Yogi menjelaskan, Dari keterangan yang didapatkan dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi, diketahui bahwa pelaku pencurian itu Dini yang bekerja sebagai asisten pembantu di rumah korban.

Untuk diketahui, dari tangan pelaku tim menyita sisa uang tunai Rp 3.180.000 hasil mencuri. Selain itu handphone Oppo A17, KTP dan 26 perhiasan emas serta berlian yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Pelaku yang biasa disapa Dini kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik sel tahanan Polsek Tambaksari Surabaya,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *