Rekam Jejak Perjalanan Sidang PMH Dana Hibah PP Al-Ibrohimi : Sidang lapangan Pengadilan Tipikor akhirnya membongkar cacat hukum eksekusi Di Balik Fakta ‘Salah Sita’ Kejari Gresik dan Misteri 3 Kali Mangkirnya Jaksa Agung

​Pihak keluarga dan pesantren menyatakan tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
​Pihak keluarga dan pesantren menyatakan tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

GRESIK – Narasi penghakiman di media sosial terhadap tiga pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, termasuk Kyai Atok dan Kyai Rosyid, kini berbenturan dengan fakta hukum yang mengejutkan.

Hasil penelusuran mendalam terhadap saksi sejarah dan bukti lapangan mengungkap adanya anomali hukum yang fatal: uang negara tidak hilang, aset fisik nyata berdiri kokoh, namun para kyai justru terseret ke balik jeruji besi atas nama “korupsi.” Kasus ini disinyalir kuat bukan tentang memperkaya diri, melainkan tentang “Asas Manfaat” yang berbenturan dengan kakunya birokrasi.

​Dosa Administrasi yang Berujung Pidana
​Tragedi hukum ini bermula dari niat mulia almarhum KH. Wafa pada Juli 2018. Menghadapi lonjakan jumlah santri hingga 1.000 orang, pembangunan asrama menjadi sebuah urgensi. Namun, karena birokrasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tak kunjung cair, pihak pesantren mengambil langkah darurat dengan menggunakan Uang Kas Pondok sebagai dana talangan pada awal 2019.

​Saat dana hibah akhirnya cair pada November 2019, bangunan asrama sudah berdiri kokoh dan ditempati para santri. Secara teknis, mustahil membangun gedung di atas gedung yang sudah jadi. Maka, dana hibah tersebut digunakan untuk “mengganti” kas pondok. Uang itu 100% diwujudkan menjadi aset fisik berupa lahan di lingkungan pesantren dan material fasilitas penunjang. Lahan tersebut kini menjadi kantor yang disewakan kepada pihak perbankan, di mana seluruh hasil sewanya diputar kembali untuk membiayai Gedung Asrama Tahfidz. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi pengurus.

​Kejanggalan di Balik Pelaporan
​Investigasi menemukan adanya aroma keretakan internal yang dimanfaatkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Diketahui bahwa Gus Tomi (Pelapor) yang memicu proses hukum saat ini, pada waktu kejadian sebenarnya menjabat di Majelis Pengasuh. Ia disinyalir kuat mengetahui serta menyetujui pengalihan aset tersebut bersama Ketua Pengurus Lembaga.

​”Ini adalah fenomena ‘kriminalisasi kebijakan’. Panitia diminta menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Maret 2020 tanpa ada bimbingan teknis maupun monitoring (Monev) sebelumnya dari pihak Pemprov. Terjadilah miss-communication administratif yang fatal,” ungkap sumber internal pesantren.

​Pihak keluarga dan pesantren menyatakan tetap menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Namun, mereka menolak keras narasi fitnah yang berkembang. Publik perlu membedakan antara Korupsi (niat jahat memperkaya diri dengan merugikan negara) dan Kesalahan Administrasi Darurat (pengalihan dana demi keberlangsungan pendidikan santri).

​Perlawanan Hukum: Gugatan PMH No. 38 di PN Gresik Melawan Kajari Gresik

​Sebagai buntut dari dugaan salah objek sita jaminan yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut, Tim Penasihat Hukum Penggugat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PN Gsk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gugatan ini menyasar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik sebagai respons atas jalannya perkara pidana khusus korupsi nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

​Jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:
​Achmad Toha, S.H., M.H.
​Markacung, S.H., M.H.
​Mashudi, S.H., M.H.
​Asmari, S.H.
​Nur Yatim, S.H., M.H.
​Zainul Ma’arif, S.H., S.E.

​Pada sidang perdana yang digelar Rabu (06/05/2026) dengan agenda pemeriksaan Legal Standing, pihak Tergugat I yakni Jaksa Agung RI tidak hadir lantaran adanya proses pergantian pimpinan (Kajati), sehingga sidang sempat ditunda. Tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan sejak awal bahwa mereka tidak akan membiarkan sidang berlanjut sebelum legalitas seluruh pihak terlengkapi.

​Tiga Kali Mangkir Dokumen, Kuasa Hukum Kajagung RI Diduga Ulur Waktu

​Memasuki pertengahan bulan, tepatnya pada Rabu (17/06/2026), sidang lanjutan dengan agenda mediasi di PN Gresik kembali membentur dinding penundaan. Ironisnya, Kuasa Hukum Tergugat I (Kajagung RI) kembali gagal menunjukkan dokumen Legal Standing (surat kuasa yang sah) di hadapan Hakim Mediator. Insiden memalukan bagi lembaga penegak hukum sekelas Korps Adhyaksa ini terjadi untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut.

​Zainul Ma’arif, S.H., S.E., selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Penggugat, mengecam keras ketidaksiapan administrasi tersebut dan menilainya sebagai upaya mengulur-ulur waktu.

​”Kami selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan, apabila dalam dua minggu ke depan dari pihak Kajagung tetap tidak bisa menunjukkan legal standing, kami akan meminta Majelis Hakim untuk menyudahi proses mediasi dan langsung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara PMH No. 38,” tegas Zainul dengan nada berang.

​Aroma Kejanggalan Birokrasi Internal Kejaksaan

Ketidakmampuan menunjukkan legal standing ini memunculkan dugaan miring adanya sumbatan informasi dari tingkat daerah ke pusat. Tim Kuasa Hukum mempertanyakan apakah surat gugatan PMH No. 38 ini sebenarnya sengaja “ditahan” atau belum dikirim oleh Kejari Gresik ke kantor Kajagung RI di Jakarta demi menyelamatkan muka manajemen kejaksaan daerah agar tidak terlihat buruk di mata pimpinan pusat.

​Kepanikan internal ini diduga kuat dipicu oleh blunder fatal terkait objek sita jaminan. Fakta mengejutkan sebenarnya telah terkuak dalam sidang agenda kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 21 Mei 2026 lalu, di mana salah satu penyidik dari Kejari Gresik secara terang-terangan telah mengakui di hadapan Majelis Hakim bahwa mereka telah melakukan kesalahan objek (salah sita) terhadap aset yang dijadikan jaminan. Pengakuan blunder inilah yang kini menjadi senjata pamungkas bagi Tim Kuasa Hukum Penggugat.

​Sidang PS Pengadilan Tipikor di PP Al Ibrohimi: Borok Salah Sita Kejari Gresik Terbongkar!

Tabir misteri di balik eksekusi sita jaminan oleh Kejari Gresik akhirnya menemui titik terang yang benderang. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jumat (19/06/2026).

​Sidang lapangan atas perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Ferdinand guna mencocokkan fakta persidangan dengan realita objek di lapangan. Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa, para penjual tanah, konsultan, Kepala Desa, hingga Terdakwa sendiri.

​Fakta Lapangan: Bangunan Sudah Berdiri Sebelum Dana Cair

​Di hadapan Hakim Ketua Ferdinand, Masrufi selaku konsultan sekaligus pembuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) membeberkan fakta krusial di lapangan.

​”Pada awal tahun 2019, sebelum dana hibah tersebut cair, struktur bangunan TPQ sebenarnya sudah berjalan sekitar 25% dan mulai memasuki tahap lantai dua. Begitu dana hibah turun, bangunan fisik itu memang sudah ada,” tegas Masrufi.

​Kecerobohan Eksekusi: Menabrak Batas Persil

​Ketajaman sidang PS memuncak saat Hakim mencecar JPU mengenai legalitas objek yang disita. Terungkap bahwa Kejari Gresik menyita lahan yang di atasnya berdiri TPQ dan fasilitas paving, yang legalitasnya berupa Letter C (Petok D) di Desa Penganden. Namun, terdapat satu bidang tanah kosong di lokasi berbeda yang ikut disita hanya bermodalkan satu dokumen surat yang sama. Perwakilan pondok, Agung, mengklarifikasi bahwa pembangunan TPQ tersebut memanfaatkan sisa dana sebesar Rp50 juta, namun kini seluruh lahannya disita sepihak.

​Berdasarkan data investigasi, tiga bidang tanah yang disita dan mengalami kerancuan objek serta perbedaan persil yang nyata adalah:

​Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 13 November 2019).
​Luas Tanah 120 m^2, No. 116, Persil 6, Kelas S2 (Tertanggal 25 Februari 2020).
​Luas Tanah 120 m^2, No. 114306, Kelas S6 (Tertanggal 22 Januari 2020).

​Hakim juga mengonfirmasi kepada para penjual tanah asli, yakni Sadad dan Masruroh. Sadad membenarkan bahwa lahannya (kini menjadi Bank Lantabur) dibeli seharga Rp350 juta karena saat itu sudah ada bangunan di atasnya. Sementara Masruroh menjelaskan lahannya (kini Koperasi Pondok) dibeli senilai Rp200 juta dalam kondisi tanah kosong.

​Penegasan Kuasa Hukum: BAP Jaksa Berbeda dengan Fakta Riil

​Ditemui usai persidangan lapangan, Mashudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang PS ini membuka mata semua pihak agar tidak ada kekeliruan dalam memutus perkara.

​”Alhamdulillah, sidang PS berjalan dengan baik. Selama ini Majelis Hakim seolah hanya meraba-raba perkara ini di dalam ruang sidang. Melalui PS ini, Hakim bisa melihat langsung apakah isi BAP dari Kejari Gresik itu sesuai atau tidak dengan fakta riil di lapangan,” ujar Mashudi tajam.

​Mashudi membeberkan bahwa tindakan eksekusi sepihak tersebut cacat hukum. “Di situ ada 3 bidang tanah yang dijadikan satu surat Petok D atau Letter C, padahal jelas-jelas berbeda nomor persilnya! Dua bidang memang berada di satu lokasi yang sekarang berdiri bangunan TPQ dan gedung serbaguna, sementara satu bidang lainnya adalah lahan kosong yang letak persilnya sama sekali berbeda,” urainya memprotes keras.

​Meski sempat diwarnai riak-riak provokatif dari oknum luar di sekitar lokasi, situasi persidangan tetap kondusif hingga ditutup.

Rekam jejak persidangan ini kini memicu pertanyaan besar di mata publik: Apakah terjadi kecerobohan profesional, ataukah ada indikasi pemaksaan pasal dan objek hukum oleh oknum Kejari Gresik? Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang transparan.

​Laporan oleh: Tim Investigasi
Editor: Jerry

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *