Bangkalan – Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa.
Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Pakaan Dajah yang ada di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, ikut peran serta dalam mewujudkan pembangunan Desa yang lebih sejahtera.
Terbukti bahwa pemerintah Desa Pakaan Dajah terus membangun desanya, mulai dari lapangan olahraga merayakan hari-hari besar seperti HUT RI dan lainnya.
Kali ini Pemerintah Desa menggelar Acara untuk memberikan doa agar desa Pakaan Dajah aman sentosa menuju desa yang makmur penuh dengan barokah.
Tak sampai disitu, dalam acara doa bersama ini juga di isi dengan Samman Sabilul Muttaqin yang ada di Dusun Taman Sari Desa Pakaan Dajah dengan mengusung tema “Cinta Budaya Indonesia, dan siap melestarikannya”.
H.Fauzi selaku Kepala Desa (Kades) Pakaan Dajah mengatakan “Acara doa bersama ini dimaksud untuk mendoakan desa agar aman dan sentosa”, ucapnya, Sabtu (05/11/2022).
Acara ini terlaksana di Rumah Kades Pakaan Dajah H.Fauzi pada Pukul 19.00 WIB pada Jum’at 04-11-2022 malam hingga selesai dan berjalan dengan meriah.
Reporter : Jamaluddin





