News  

Ditanya Perihal BOK, Kapus Sepuluh Bungkam

Bangkalan- Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksanaan Teknis Dasar (UPTD) Puskesmas Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan dipertanyakan.

Bantuan Operasional Kesehatan, yang selanjutnya disebut BOK, adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

Memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Hal ini termaktub dalam Pasal 28H Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), sebagai upaya memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Terkait dengan hal di atas Kementrian Kesehatan melakukan terobosan baru yaitu melalui Kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah sebagai salah satu bentuk dukungan dan tanggung jawab pemerintah bagi pembangunan kesehatan masyarakat di pedesaan dan kelurahan. Kebijakan pemberian bantuan dana ini untuk meningkatkan kinerja puskesmas dan jaringannya dalam menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

Disoal Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2021-2022 Rini Kusumawati S.ST., M.M.Kes Kepala Puskesmas Kecamatan Sepulu enggan menjawab, kira-kira ada apa?, Sabtu (10/09/2022) pada salah satu awak media di Bangkalan.

Dengan bungkamnya Kapus Sepuluh soal Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diduga ada main tindak pidana Korupsi didalamnya.

Sebagai pejabat publik harus profesional dan mengerti dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dari perihal itu, “Kami akan menindaklanjuti terkait bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang digelontorkan oleh kementerian keuangan melalui Kementerian kesehatan dan Dinas kesehatan kabupaten Bangkalan”, aktivis KAKI Bangkalan utarakan.

Karena sempat ada bocoran dari sumber pegawai Puskesmas Dinas Kesehatan, Bahwa BOK seperti Proyek pencairan 3 termen dalam satu tahun dan tiap pencairan ada setoran 30 % .

Disoal Setoran larinya kemana? Pihak narasumber enggan menjelaskan kepada Aktivis Anti Korupsi.

“Adapun besaran anggaran BOK di bawah Dinas kesehatan kabupaten Bangkalan tergantung besarnya luas Wilayah dalam artian disetiap Puskesmas Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak sama,” Tutur Aktivis KAKI.

Demikian salah satu Jurnalis yang ada di Tanah Merah, juga sempat menghubungi Kapus Rini terkait BOK di Puskesmas yang ada di Kecamatan Sepuluh, namun juga enggak ada jawaban.

Pasalnya bila memang benar adanya penyelewengan, maka hal itu perlu di laporkan kepihak berwenang. Agar apa yang menjadi tujuan dari Dinas Kesehatan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

Reporter : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *