“Mereka mengaku telah melakukan perjudian burung merpati dengan taruhan uang tunai dan alat-alat serta sarana burung merpati,” jelas Ari.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terakhir Kapolsek Tambaksari berharap tidak ada lagi perjudian burung merpati di wilayah hukum Polsek Tambaksari Surabaya.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar menyampaikan informasi kepada kami, apabila ada kegiatan judi dan semacamnya khusus judi burung merpati yang dapat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.





