Surabaya – Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dan Ekosistem dari periode, bulan Juni sampai dengan Agustus 2022.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim serta didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, dari penyelidikan tersebut anggota berhasil mengungkap perkara dengan adanya informasi dari masyarakat.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan lima orang tersangka diantaranya, Arga Kusuma, Dwi Adiyanto, Mok Hoke Wijaya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama.
Windy Syafutra menuturkan, Modus operandi tersangka Arga Kusuma, mereka memiliki atau memelihara dan menyimpan hewan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah, dari pihak berwenang yaitu BKSDA dengan menyita dua ekor Buaya Muara Crocodylus Porosus.
“Buaya muara tersebut, dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak oleh tersangka yaitu Dwi Adianto, mereka menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA, berupa seekor Binturong Arctictis binturong dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih Haliaeetus leucogaster,” jelas Windy pada Jumat (26/08/2022).
Windy menjelaskan, tujuan daripada tersangka Dwi Adianto mereka membeli satwa tersebut, karena Dwi Adianto suka memelihara satwa. Sedangkan Mok. Hoke Wijaya memiliki, atau menyimpan satwa yang dilindungi, berupa 140 ekor burung tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak (BKSDA), salah satu burung dilindungi yaitu, berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin dari Presiden.
“Sedangkan Zulan Amiruddin Islami, mereka memiliki satwa yang dilindungi berupa seekor Walabi, berjumlah lima ekor Monyet Yaki, dua ekor Kuskus, lima ekor Junai Emas, seekor Lutung Budeng, Lutung Surili, Elang Paria, tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak BKSDA serta seekor Owa Jawa semuanya masih dalam keadaan hidup,” ungkap Windy.





