SURABAYA – Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, meringkus kakek Biadap yang berinisial S berusia 80 tahun, pada Kamis (25/8/2022), karena mencabuli bocah.
Diketahui, Korban pencabulan itu masih anak-anak dibawah umur. Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada (4 Agustus 2022) lalu.
Pelaku S merupakan warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, yang melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (30 Juli 2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku merupakan masih tetangga sendiri,” sebut Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Risky, Jumat (26/8/2022).
Selain mengamankan pelaku anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga mengamankan barang bukti berupa, satu baju warna hitam, dan satu celana.





