Bangkalan – Satresnarkoba Polres Bangkalan Madura Jawa Timur melakukan penagkapan terhadap satu (1) orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
tersangka Sumarno bin Umar (19/juli/1981) tahun, Alamat Dusun Candi, Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, kini ditangkap Satresnarkoba pada hari rabu tanggal ( 24/08/2022) sekitar pukul 06.00 WIB
motif dari tersangka Sumarno bin Umar membeli sabu-sabu kepada saudara Matus (DPO) dengan cara di antarkan kerumahnya Dusun Candi, Kecamatan Sepuluh, setelah digeledah ditemukan barang bukti
berupa dua belas (12) kantong plastik klip berisi narkotika jenis golongan satu (1) jenis sabu-sabu, dengan berat kotor total 2,74 gram, satu (1) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap, satu (1) unit Hp, satu (1) buah korek api gas, satu (1) buah timbangan digital, satu (1) buah sendok sabu, satu (1) buah dompet, satu (1) pack plastik klip kosong, dan enam (6) kantong plastik klip kosong
kemudian tersangka dan barang bukti (BB) di bawa oleh petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap,”Iptu Muhlis Kasatnarkoba Polres Bangkalan
akibat perbuatannya kini tersangka Sumarno bin Umar melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun tentang narkotika
Reporter : Jamaluddin





