Tertulis secara jelas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 Tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA Bagian Kesepuluh Pasal 68, akan tetapi terpilih nya jajaran dekanat yang baru membuat aturan sangat tidak kooperatif serta tidak sesuai dengan STATUTA yang tertulis.
Hal ini menjadi pemicu turun nya aksi seluruh Ketua Himpunan ORMAWA FEBI dan Seluruh ORMAWA FEBI dengan tegas menyatakan penolakan atas kebijakan dekanat baru ini.
koordinator lapangan (KORLAP) Aksi Tegar Ilman Ramadhan mengatakan bahwasanya “mahasiswa mempunyai hak atas fasilitas yang sudah diberikan, 2 dekade jajaran dekanat sangat mendukung kegiatan mahasiswa sehingga memberikan ruangan khusus sebagai kesekretariatan bersama milik mahasiswa”. Akan tetapi aturan baru muncul setelah pergantian birokrasi jajaran dekanat FEBI UINSA. “Kami Aliansi mahasiswa Fakultas ekonomi dan bisnis islam (FEBI) menyatakan sikap atas apa yang sudah dilakukan oleh dekanat FEBI yang sudah menutup mata dan merampas hak mahasiswa dan Ormawa FEBI” ujar Tegar Ilman Ramadhan koordinator lapangan





