Kompol Agung menguraikan, Berbekal dari keterangan saksi dan penyelidikan, akhirnya anggota kita mendapatkan titik terang pelaku kami tangkap di rumahnya di daerah Manyar, Gresik.
“Selanjutnya pelaku Abdul Muiz kita bawa ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Agung pada Sabtu (13/8/2022).
Agung menambahkan, Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, STNK Honda Scoopy Nopol W-4236-BI tahun 2018, Kunci Kontak serta Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol W-4236-BI tahun 2018, dengan kunci duplikatnya.
“Pelaku curanmor Abdul Muiz tersebut, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.