Hal senada juga disampaikan perwira polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Daniel Marunduri, pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapat dari AA bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MF.
“Pelaku AA mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2,34 gram, dan MF saat ini dalam pengejaran petugas,” kata Daniel.
Pelaku AA dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.