Surabaya – Disinyalir Lurah Gading Surabaya, dinilai tidak obyektif dalam memberikan keterangan terkait perkara status tanah di Jalan Lebak Timur No.VA Surabaya.
Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya no 13/G/2021/PTUN.SBY bahwa gugatan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim PTUN, Arum Pratiwi S.H mengatakan, bahwa gugatan penggugat yakni Prof.Soeparlan Pranoto tidak dapat diterima.
“Pokok perkara No.13/G/2021/PTUN.SBY, telah memutus perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Arum Pratiwi, Rabu (19/05/2021) lalu.
Didalam putusan tersebut, Saksi 1 dari pihak penggugat yakni Kepala Kelurahan Gading Surabaya Erfan Priambodo menyatakan, yakin bahwa petok D persil 84 milik suparlan pranoto terletak di lebak timur VA Surabaya.
