Berdasarkan data di kelurahan Gading petok D tercatat atas nama suparlan pranoto dengan Petok D no.2768 terletak di Jalan Lebak Timur VA Surabaya kurang lebih 1950 M² selisihnya setelah jadi sertifikat hak milik yaitu 1500 M².
Sedangkan dari pihak tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Surabaya II menyatakan, bahwa penerbitan sertifikat hak milik No.4471 dalam pokok perkara atas nama Go Gondo Suwandono seluas 1540 M² tanggal 20 Maret 2001 surat ukur no 1247/Gading/2001.
Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, telah bersesuaian dengan undang – undang yang berlaku
“Adalah tidak melanggar tujuan dan aturan hukum tentang pendaftaran tanah serta asas – asas umum pemerintahan yang baik,” terang koordinator kelompok Substansi Penanganan sengketa konflik dan perkara BPN Surabaya II, Suhardono, S.H.M.H.
“Dengan adanya pendaftaran tanah, semakin menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, telah bersesuaian dengan undang – undang yang berlaku
