Sementara itu, Lurah Gading Erfan Priambodo saat dikonfirmasi mengatakan, kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Surabaya atas permintaan pribadi dari penggugat.
“Sebagai aparat pemerintahan, siapapun yang datang minta bantuan, asalkan membawa dokumen lengkap. Maka akan kami bantu. Termasuk masalah tanah. Akan kami bantu sesuai dengan dokumen yang kami punya,” ujar Primbodo, Selasa (09/08/2022).
lanjut Priambodo juga menjelaskan, meski tidak mendapat mandat dari atasan, secara pribadi hati nuraninya terketuk untuk membantu penggugat. Meski ia baru mengenalnya pada saat penggugat meminta bantuan dirinya.
“Jadi saya baru kenal dengan penggugat, pada saat yang bersangkutan datang ke kelurahan, untuk minta bantuan terkait sengketa tanah,” ungkapnya.
Praktisi Hukum Iskandar Laka S.H,.M.H mengatakan, berdasarkan putusan PTUN dengan nomer perkara 13/G/2021/PTUN.SBY, menurutnya sertifkat hak milik No. 4471 diperkuat oleh putusan PTUN Surabaya, sehingga menjamin kepastian hukum tentang hak atas tanah.
Iskandar juga berpendapat dari sisi hukum pidana hal tersebut bisa dipidanakan jika ditemukan adanya dugaan unsur rekayasa terhadap saksi.
“Kalau diduga adanya unsur rekayasa, saksi tersebut bisa dijadikan alat bukti untuk memidanakan, berdasarkan putusan PTUN Surabaya” pungkasnya.
