Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Parah! Pria Asli Sampang Madura Sengaja Timbun BBM Jenis Solar Dan Dijual Kepada PT Surabaya

Bangkalan – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya yaitu; langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari

Kini SPBU di salah satu Kabupaten Bangkalan awak media mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ditimbun oleh seorang pria berinisial MT asli warga Sampang Madura, dan berdomisili di salah satu Desa Kabupaten Bangkalan

Awak media langsung gerak cepat melakukan penelusuran atau investigasi atas laporan tersebut.

Kemudian, awak media mengkonfirmasi kepada seorang pria berinisial MT yang melakukan penimbunan di rumahnya iya mengatakan, iya benar mas, BBM jenis solar tersebut langsung saya jual ke PT di Surabaya.

“Mending samean langsung telpon sama pria berinisial Y dan N pak, karena mereka berdua yang menghandel wartawan dan LSM.” Kata MT kepada media ini, minggu (19/06) sore

Selanjutnya awak media menanyakan perihal pihak penimbun dengan pihak SPBU ada kerjasama untuk pengeluaran BBM jenis solar, iya menjelaskan, “Langsung ke Y atau N saja pak.” Jelasnya

Demi berita yang berimbang, awak media mengkonfirmasi kepada pihak pengawas SPBU di salah satu Kabupaten Bangkalan perihal temuan awak media di lapangan iya mengatakan, langsung saja ke orangnya pak.

“MT tidak bilang apa-apa ke saya barusan pak, barusan bersama dengan saya di bengkel.” Jawab pengawas melalui pesan whatsap pribadinya.

Atas kejadian tersebut, pihak dari penimbun dan pihak SPBU tersebut diduga kongkalikong untuk mengambil keuntungan .

Untuk diketahui, para penimbun BBM nantinya bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi 60 Milyard.

Reporter : TIM

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *