Lihat, Inilah Satu Tampang Penjambret yang Tumbang Setelah Dibekuk Polisi

Surabaya, – Meresahkan masyarakat Surabaya, satu pelaku jambret jalanan yang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, di Jalan Nyamplungan Surabaya, pada Minggu (05/06/2022), sekira pukul 22.00 Wib.

Satu pelaku yang berhasil diamankan Polisi bernama, Hariyanto (42) warga Pasuruan Jawa Timur yang indekos di Jalan Arimbi Surabaya.

Perlu diketahui, awal mula kejadian tersebut, atas adanya laporan adanya perampasan sebuah handphone, kemudian anggota Unit Reskrim bergerak cepat untuk menindak lanjuti.

Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pada Senin (06 Juni 2022) sekira pukul 17.00 Wib, anggota melakukan penyelidikan kemudian mendapati orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan yang dimaksud kemudian polisi langsung mengamankan, Harianto beserta barang buktinya.

“Saat pelaku kita amankan, Haryanto mengakui melakukan perbuatan di sekitar Terminal Ampel Surabaya dengan sasaran para peziarah,” ujar Ari Bayuaji.

Kapolsek menambahkan, pelaku berasal dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian tersebut, kepada kepolisian setempat dan dilakukan bersama sama dengan HL, SD, (DPO).

“Pelaku melakukan aksinya setiap Sabtu, Minggu dan Senin pada malam hari, serta hari libur nasional, apabila pelaku berhasil barang tersebut dijual kepada BL (DPO)” beber Bayu Aji.

Ari Bayuaji merincikan, Haryanto mengakui bahwa pelaku sudah beraksi sejak 3 bulan terakhir di beberapa TKP wilayah Surabaya, dan pelaku berhasil mendapatkan dati hasil handphone Realme RMX 2185 ( blm terjual), Samsung A32 dijual 900.000 Handphone Huwawei dijual 200,000 Hp Nokia dijual 100.000, Samsung core dijual 200.000, Oppo A3s dijual 400.000, Xiomie Redmi 5 dijual 400.000 serta Vivo Y12 dijual 600.000.

“Dari hasil kejahatan langsung dijual oleh pelaku dan digunakan untuk membeli miras dan main judi slot” katanya.

Dari tangan pelaku Haryanto, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Handphone, 1 buah Doosbok Handphone dan Kwitansi Pembelian 1 unit Handphone Merk samsung.

Untuk mempertanggung jawab kan atas perbuatannya Haryanto dijerat dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan Hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *