Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap puluhan kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya, pada Senin (25/04/2022).
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi tidak main-main jumlahnya, yakni 42,8 kilogram sabu-sabu dari 7 orang tangan tersangka.
Selain Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan 3 tersangka yakni, PS (40), DB (38), CS (36) dan 4 tersangka yang diamankan Polsek Gubeng Surabaya, AN (24), GL (24), SN (24), DW (26).
Kombes Pol A. Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya menyampaikan, Dari awal kejadian yang kami sampaikan adalah bukti kesungguhan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, dan Polsek Gubeng Surabaya, untuk berantas penindakan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkoba di wilayah kota Surabaya.
“Adapun rangkaian daripada pengungkapan ini awal pada Maret samapi 18 April 2022, Dan Ini merupakan rangkaian daripada penanggulangan penanganan Satnarkoba Polrestabes Surabaya,”kata Yusep.
Perlu diketahui, dari ungkap kasus ini, Polsek Gubeng dan juga Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan tujuh pelaku peredaran gelap lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.
Dari sekian total barang bukti 42,8 kilo sabu, maka kita dapat mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan nyawa masyarakat sebanyak empat ratus ribu jiwa.
“Artinya bahwa Surabaya masih menjadi sasaran empuk daripada pelaku peredaran gelap narkoba dan kita harus antisipasi bersama,” tambah Kombes Pol Yusep.

Dari pengungkapan kasus ini, anggota narkoba masih akan mengembangkan atau mencari pelaku-pelaku lainnya, yang akan di lakukan tindakan keras terukur jika melawan petugas di lapangan.
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Polrestabes Surabaya, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam tugas,” pungkas Yusep.
Seperti pada awal pengungkapan 42,8 kilogram sabu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, di Minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam Minimarket. Saat dilakukan perneriksaan diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba.
Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dilakukan pengembangan atas hasil analisa dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN. Sehingga pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya.





