Surabaya – Kepolisian Kota Besar Surabaya Polrestabes menggelar rekonstruksi di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK), dalam kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (AST) bernama Siti Fatima sebagai pelapor di Unit Jatanras dan Ong Henggky Wijoyo selaku pelapor di Unit Resmob, pada Rabu, (29/03/2022).
Dalam mengelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut, Siti Fatimah selaku pelapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya Moch Kholis S.H, dan selaku terlapor Hengky yang diperankan oleh anggota Polrestabes Surabaya.
Rekonstruksi kasus penganiayaan Fatimah dilakukan di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polrestabes Surabaya.
Perlu diketahui, Walupun dalam rekonstruksi kasus penganiayaan sedikit adanya Miskomunikasi tetapi tidak menghalangi jalannya rekontruksi tersebut.
Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit, dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh Tim dari Unit Jatanras dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui kronologis serta dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Menurut Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Mirzal Maulana, dalam rekonstruksi tersebut, memperankan masing – masing perannya sesuai dalam BAP baik dari Pelapor Unit Resmob maupun Pelapor dari Unit Jatanras.
“Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab, kita butuh waktu,” ujar AKBP Mirzal Maulana.
Dalam perkara tersebut, berawal pada laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, Asisten Rumah Tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena sudah menganiaya dirinya. Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Siti Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.
Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 52/EKS/2021/PN.Sby atas pengerusakan rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya.
“Dengan adanya rekonstruksi ini membuka secara terang benderang atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya, dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari team Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya, semoga setelah diadakannya rekonstruksi ini dapat segera diproses lebih lanjut” pungkas Moch Kholis S.H.





