Surabaya – Terkait pemberitaan opini dari salah satu media online di Surabaya, mengenai dua anggota Polisi Lalu Lintas yang melakukan razia tanpa didampingi perwira serta plakat kegiatan diakses jalur mobil di depan Pos Suramadu, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko Adi Wibowo angkat bicara.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berpangkat tiga balok emas dipundaknya tersebut, saat awak media mencoba Klarifikasi langsung di Jalan Jakarta pada Jum’at (25/03/2022) pagi, menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan penindakan pelanggaran kasat mata guna mengantisipasi terjadinya tindak pelanggaran maupun tindak pidana.
“Penindakan kasat mata tersebut, merupakan perintah pimpinan yang wajib kami laksanakan. Untuk memaksimalkan kegiatan itu, dilakukan pada pagi, siang, sore hingga malam. Kami melakukan pergantian personil dengan dibagi setiap 2 atau lebih personil piket,” terang Kasat Lantas AKP Eko Adi Wibowo.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menjelaskan bahwa, sudah bukan rahasia umum, jika akses masuk Jembatan Suramadu sering dilintasi oleh para pelanggar hukum. Maka dari itu, guna mengantisipasi para pelaku pelanggar hukum, dilakukan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata.

“Jembatan Suramadu merupakan akses jalan yang banyak dilewati berbagai masyarakat Jawa Timur ke Madura. Dengan dilakukan pemeriksaan, bisa untuk mengantisipasi melintasnya para pelaku tindak kejahatan masuk ke Madura, juga memberikan rasa aman bagi masyarakat Madura,” terangnya.
Tidak hanya itu saja, lanjut Eko, dalam pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata di Suramadu tersebut, petugas Satlantas juga mendapati beberapa kendaraan R4 yang melanggar dengan cara mengganti Plat Nomor atau mobil yang tidak mempunyai surat-surat STNK (bodong).
“Jadi, kegiatan yang dilakukan dua anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut, sesuai perintah pimpinan untuk menjaga stabilitas wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelasnya.
“Terkait pemberitaan dari salah satu rekan media yang di publiskan secara opini itu, kurang pas dan tidak konfirmasi ke saya secara langsung biar bisa kami jelaskan bahwa, penindakan pelanggaran kasat mata tersebut, bukan dua personil melainkan banyak cuman di bagi waktu saja. Tidak mungkin dua anggota saja harus melaksanakan tugas selama 24 jam,” Pungkasnya.





