Surabaya – Pasangan suami istri (Pasutri) di Sekitar ruko Jalan Kebunrojo Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo usai mencopet dompet milik korbannya yang tengah berbelanja di pasar pagi Tugu Pahlawan, pada Minggu (13/03/2022).
Perlu diketahui, Usai tertangkap keduanya lantas dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya, Berdasarkan keterangan dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan berulang kali.
Dikatakan, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Kedua pelaku suami istri (pasutri) pencopet yang diamankan usai aksinya kepergok pemiliknya mencopet dompet di dalam tas seorang ibu yang tengah berbelanja di Pasar pagi Tugu Pahlawan.
“Kedua pelaku yang kami amankan merupakan seorang emak-emak yang bernama Zainah Munah, (52 tahun) warga DKA Tegal 2, RT.09/ RT.06- Surabaya, dan Abdul Ghofar, (53 tahun) warga Kemayoran Baru DKA 51 RT.03/ RW.01 Surabaya, yang tak lain adalah suami dari Zainah Munah” ungkap Hari.

Kapolsek Asemrowo Hari Kurniawan menegaskan, Pasangan suami istri ini lantas dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan keduanya kepada polisi, aksi pencopetan ini dilakukan secara kompak, Zainah Munah bagian mengambil barang (hasil copet.Red) sedangkan suami Adul Ghofur bagian mengawasi serta menjual barang hasil curiannya lalu membagi uang hasil copet tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp.3.716.000,- selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di amankan di Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” pungkas Hari Kurniawan, pada Minggu (20/03/2022).
Modus para pelaku yakni dengan berpura-pura memilih barang lalu melihat korban lengah langsung mengambil barang milik korbannya. Setelah itu pelaku mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian untuk suaminya bertugas mengalihkan perhatian korban.
Setelah mengamankan pasutri ini, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu, sebuah dompet perempuan warna coklat yang berisi uang Rp.716.000,- dan 1 Unit Hp merk Samsung A50 warna biru dan kombinasi hitam, serta tas cangklong warna hitam milik tersangka Zainah Munah yang digunakan untuk menyimpan barang hasil kejahatan curian tersebut.
“Atas perbuatannya, pasutri pelaku copet ini terancam hukuman 7 tahun penjara dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP pencurian dengan pemberatan atau curat,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan SH.





