Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus dua orang pengedar. Dari masing-masing tersangka, polisi mengamankan barang bukti 12 paket seberat 10,42 gram sabu.
Penangkapan tersebut sudah beberapa hari anggota melakukan penyelidikan, terkait informasi dari masyarakat serta mengetahui ciri-ciri pelakunya. Tersangka yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu, yakni bernisial PN (64 tahun) dan GE (58 tahun).
Sementara untuk kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Petugas kepolisian awal melakukan penangkapan terhadap PN. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa, 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan 1,06 gram, 0,37 gram, Uang Tunai Rp. 1.800.000 dan Handphone.
Dikatakan, AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, awal penangkapan tersangka itu pada, Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Ketintang Surabaya, anggota mengamankan PN yang tinggal disekitar lokasi kejadian.
“Pengungkapan tidak terhenti sampai disitu, kemudian anggota melakukan penggeledahan dirumah tersangka, di Perumahan Ketintang Surabaya polisi kembali menemukan barang bukti barang haram jenis sabu-sabu” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/3/2022).
Barang bukti sabu yang ditemukan dirumah tersangka berupa, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.
Penggeledahan dilanjutkan pada, Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN ditemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.
“Barang itu disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Kasat Daniel.
Dan dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka satu tersangka lain.
Polrestabes Surabaya melalui Satuan Narkoba kembali bekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Polisi Narkotika yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan, terkait informasi dari warga Masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri pelakunya.
Hingga pada, Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Ketintang Surabaya, anggota mengamankan tersangka PN (64) yang tinggal disekitar lokasi kejadian.
Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap PN. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik diduga sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, Uang Tunai Rp. 1.800.000 dan HP.
“Pengungkapan tidak terhenti disitu, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya, dan kembali ditemukan barang bukti,” kata Daniel Marunduri, Rabu (16/3/2022).
Barang bukti yang ditemukan dirumah pelaku berupa, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram.
Penggeledahan dilanjutkan pada, Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN ditemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.
“Barang itu disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Daniel.
Dan dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka satu tersangka lain.
Petugas kemudian membekuk, GE (58) asal Jalan Jambangan Surabaya. Dia ditangkap, Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran Warung di Surabaya.
Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan seharga pergramnya Rp. 1.050.000.
“Dari GE, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali”pungkasnya.





