Surabaya – Kepolisian Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, mengamankan Pria bernama, M. Sholeh Hutdin (29 tahun) warga asal Kupang Gunung Jaya 8 Surabaya, mereka dibekuk Polisi setelah kedapatan memiliki, satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram.
Perlu diketahui, Sholeh dibekuk di perempatan Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, pada Jumat, 25 Februari 2022, sekira pukul 21.000 WIB. Petugas yang membuntuti pelaku dan langsung menggeledah. barang haram jenis Sabu itu disimpan pelaku disaku celana depan.
Dikatakan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhiyar melalui Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, waktu itu anggota opsnal Polsek Tambaksari yang mendapat informasi adanya seseorang laki-laki yang hendak membeli narkotika jenis sabu.

“Anggota kemudian membuntuti pelaku hingga di perempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya, dan didapati dua orang yang salah satunya ciri-cirinya sesuai,” jelas AKP Abidin, Senin (7/3/2022).
Petugas kemudian menghentikan dua orang itu dan dilakukan penggeledahan. Disaku celana depan sebelah kanan tersangka Sholeh ditemukan barang bukti 1 poket plastik sabu.
Terbukti membawa sabu-sabu, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dan teman tersangka yang bernama AM juga dibawa ke Polsek Tambaksari guna menjalani penyidikan.
Satu pelaku yang terbukti membawa narkotika sudah ditahan dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.





