Bangkalan – Pemerintah Kota atau Kabupaten dan Instansi terkait terus gencar memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya masing-masing
Kali ini Kepolisian Sektor Polsek Kamal, Polres Bangkalan, Jawa Timur yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan budak sabu asal Kampung Lembenah, Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, minggu (27/02/2022) pagi
Adapun tersangka yang di amankan oleh petugas adalah berinisial M (35) Tahun, warga Kampung Lembenah, Desa kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, memiliki berat kotor kurang lebih 0,67 gram, dan satu buah sepatu kecil berwarna biru, Tempat untuk menaruh barang bukti yang di ketemukan di belakang Dapur Rumah.
Kemudian, Terduga budak sabu tersebut di intograsi petugas ia mengatakan, Bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saudara R (DPO) warga Kecamatan Labang, dengan harga 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya.” Kata Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera saat menirukan pembicaraan terduga, Senin (28/02) siang
Lanjut Andy, Barang haram yang di amankan oleh anggota kami merupakan sisa barang yang belum terjual.
Selanjutnya, “Terduga budak sabu dibawa ke Mapolsek Kamal beserta barang bukti dan dilakukan proses lebih lanjut.” Jelasnya
Atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
Reporter : Jamaluddin





