Bobol Rumah yang Ditinggal Penghuninya Shalat Jum’at, Satu Pria Diringkus Polisi

Surabaya – Satu pria asal Jalan Tambak Dalam Baru I-B Surabaya, berinisial S bin T (56 tahun) diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah membobol rumah, yang ditinggal penghuninya pulang kampung.

Perlu diketahui, Tersangka S bin T saat itu beraksi di sebuah Perumahan UKA Gg I4 No.03 Kecamatan Benowo Surabaya, tersangka melakukan aksinya pada bulan Januari dan Februari 2021.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Waktu itu penghuni rumah tersebut, pulang kampung di Tulungagung Jawa Timur, pada (28/01/2022) lalu.

“Kemudian pada (2/02/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, korban (S) kembali ke Surabaya, dan sampai di rumah mengetahui lemari baju di kamar dalam keadaan acak-acakan diketahui, uang yang di simpan sebesar Rp.7.000.000, di lemari tersebut, lenyap” kata Mirzal.

Dikatakan Mirzal, Kemudian kejadian keduanya waktu itu pada (18/02/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah korban pulang sholat Jumat, mengetahui barang berupa alat mesin bor, alat mesin pasrah kayu dan Handphone Samsung juga raib digondol maling.

Setelah diperiksa, ternyata sejumlah uang dan barang hilang kemudian korban (S) merasa jengkel lalu, melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Polrestabes Surabaya bergerak, pada waktu itu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap adanya kejadian pencurian tersebut, kemudian melakukan Interogasi saksi-saksi dan analisa melalui camera CCTV, setelah mendapatkan petunjuk dan informasi tentang keberadaan diduga S bin T adalah tersangkanya.

“Usai tersangkanya S bin T kami amankan. Kita langsung mencari barang bukti kejahatan serta membawa pelakunya ke Polrestabes Surabaya, guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/02/2022).

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, Sisa uang hasil pencurian Rp 285.000, 1 buah Doosbook alat mesin Bor, 1 Doosbook HP Samsung A01, Tas Ransel untuk membawa barang curian, Kartu Perdana Telkomsel dan Memori Card, dan Cctv di TKP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Satu tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *