Surabaya – Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya membekuk dua tersangka penggelapan mobil rental.
Kedua tersangka tergolong licin ini berinisial HA (21 tahun) warga Jambangan Surabaya dan I’M (35 tahun) warga Menganti Gresik Jawa Timur.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugraha serta didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, Kronologis awal tersangka HA menyewa mobil Daihatsu Sigra, di salah satu hotel yang tepatnya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya, kepada korban yaitu ITN dengan dalih sebagai operasional pekerjaan dalam tempo sewa selama 7 hari.
“Pada saat jatuh tempo mobil yang disewa tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku, malahan mobil tersebut di jadikan sebagai jaminan hutang tanpa ijin pemiliknya,” ungkap Marji pada Kamis (20/1/2022).
Marji menambahkan, korban ITN merasa kesal karena ditipu dan digelapkan mobilnya kemudian korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya, atas dasar laporan penggelapan, anggota Reskrim Polsek Tegalsari bergerak cepat serta berhasil mengamankan kedua tersangka HA sekaligus penadahnya IM berikut dengan barang buktinya.

Adapun barang bukti dari kasus penggelapan mobil rental ini yakni, satu unit mobil Daihatsu Sigra M. MT. MC 1.0. Warna abu-abu metalik, Daihatsu Xenia Silver, Toyota Avanza Biru laut, Suzuki APV silver, dan Toyota Avanza Hitam.
Kemudian Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil Toyota Avanza Nopol L 1880 YX dan kunci kontak mobil.
Semua korban sudah kami datangkan di Mapolsek Tegalsari serta akan kami serahkan langsung kepada para pemilik mobil yang menjadi korban dari kedua pelaku ini,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.





