Berantas Peredaran Narkotika, Reskrim Polsek Klampis Kecrek 2 Pengedar Sabu

Bangkalan – Kanit Reskrim Polsek Klampis beserta 3 (tiga) anggota reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Insiden itu terjadi di Jl. Raya Klampis Kec. Klampis Kab. Bangkalan (SDN 1 Klampis Timur), pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 16.10 Wib.

Saksi mata inisial (F), 24 tahun, islam, polri, aspolsek klampis, sedangkan terlapor I.S., 28 tahun, islam, wiraswasta, dsn. Palongan ds. Larangan Sorjan Kec. Klampis Kab. Bangkalan.

Sedangkan barang bukti adalah 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dan Uang tunai Rp 100.000.

Kronologi kejadian itu Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 16.10 Wib, Briptu Dimas Alfaroby dan Bripda Frayuda D beserta 1 (satu) petugas lainnya dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Klampis Bripka Eko Kurniawan, S.H. telah mengamankan seorang laki-laki yaitu I.S. karena melakukan tindak pidana membeli atau memiliki sabu.

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di SDN 1 Klampis Timur, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor I.S.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram berada di atas tanah yang terjatuh dari tangan terlapor, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam, dan Uang tunai Rp 100.000. Setelah itu terlapor dan barang buktinya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Klampis guna penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tindakan yang dilakukan adalah mengamankan terlapor dan barang buktinya, menerbitkan laporan polisi dan melakukan tes urine.

Reporter : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *