Surabaya – Kasus peredaran gelap narkoba hingga saat ini masih terus meningkat. Terkait dengan itu, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang sebagai Kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo menjelaskan, bahwa kedua tersangka berinisial (IP) asal Bandung, dan SK, warga Alam Segar Tanggerang Selatan. Keduanya ditangkap di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan. Karang Pilang, Kota Surabaya.
Perlu diketahui, Barang bukti yang berhasil diamankan petugas BNNP dari kedua tangan tersangka yakni 3
bungkus Narkotika jenis sabu yang berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG, yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri, dengan berat total keseluruhan 2,994 gram, barang haram sabu tersebut dibungkus dan dililit dengan lakban warna hitam untuk rincian berat per bungkusnya 1000,63 gram, 995,72 dan 997,65 gram.

Tidak hanya itu kedua tersangka SK dan IP mengakui sudah 2 kali mengantar narkotika jenis Sabu ke Mataram. Tersangka SK mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang tersebut ke Mataram, dan rencananya setelah sampai ke Mataram, akan diberi tahu siapa penerimanya.
“Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua Tersangka SK dengan dijanjikan akan diberikan bonus upah sebesar Rp.50.000.000,- setiap pengiriman barang dan tersangka SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transpor ke Mataram, sebesar Rp. 5.000.000,- yang diletakkan didalam paket narkotika yang diambilnya dan untuk sisanya akan dibayarkan setelah pengiriman barang narkotika tersebut selesai,”Jelas Mohamad Aris Purnomo saat memimpin konferensi Pers di BNNP Surabaya, pada Senin (06/12/2021).
Akibat perbuatannya kedua tersangka saat ini telah ditahan di BNNP Surabaya, dengan ancaman pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.





