Surabaya – Polsek Kenjeran akhirnya meringkus kawanan pelaku pembacokan terhadap korban dengan mengakibatkan hilangkan nyawa orang lain. Karena para pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan setiap orang tanpa hak dengan membawa Sajam jenis Celurit.
Anggota Satreskrim Polsek Kenjeran dengan gerak cepat menangkap 6 pelaku rata-rata masih berstatus pelajar yakni, Dek P, warga Jalan Tenggumung Baru GG. Buntu Surabaya, Syar, warga Jalan Tenggumung Baru GG. Buntu Surabaya, Er Fa P, warga Jalan Lebak Rejo Utara Surabaya, M. Pas, warga Jalan Bulak Banteng Lor Bhineka Surabaya, D Pra, warga Jalan Kapas Gading Madya Surabaya dan Er A, warga Jalan Lebak indah Utara Surabaya.
Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo, Sementara dari enam pelaku satu orang yang melakukan pembacokan, dan Lima pelaku lainya hanya menyaksikan pelaku saat melakukan pembantaian hingga menewaskan satu pelaku.
“Perlu ketahui, Korban penganiayaan ada dua orang, satu korban tewas di TKP dan satunya luka keduanya masih pelajar,” Ungkap Yudo, pada Sabtu (13/11/2021).
Peristiwa pembacokan sendiri terjadi hari Jum’at, 12 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB. Tempat Kejadian di Pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan (Geledek Besi) Kelurahan Siwet Kecamatan Kenjeran Surabaya.
“Pelaku Sep RA bersama dengan 4 (Empat) temannya yang berinisial Er, Pa, Di dan Er mereka dengan naik Sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio, janjian tawuran melalui IG dengan Saksi Dik, Ra, Sy dan korban N Ar (MD) di Jalan Kedungmangu Selatan,” terangnya Yudo.
Sebelumnya, Pelaku dan teman – temannya sudah membawa 1 (satu) bilah Celurit warna kuning dan Sarungnya warna Coklat, selanjutnya pelaku langsung membacok sebanyak 2 (Dua) kali dan mengenai Korban N Ar alias Nando pada bagian perut sebelah kiri sampai usus terurai dan hatinya keluar, serta mengenai di bawah ketiak sebelah kanan dan di samping itu mengenai korban lain bernama Dek mengenai punggung sebelah Kanan, dengan mengakibatkan korban N Ar alias Nando Meninggal Dunia pada saat di bawa ke rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 6 pelaku tersebut.
“Selain mengamankan pelaku anggota Satreskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan 7 barang bukti, 1 (Satu) Stel pakaian Korban, 2 (Dua) UNIT sepeda motor, 1 (Satu) bilah Celurit warna Kuning beserta Sarungnya panjang 65 Cm,” ungkapnya.
Seperti dijelaskan Kaposek Kompol Yudo, pembacokan awal terjadi dari chat IG saling menantang dan ajak ketemuan. Korban jiwa yang meninggal dunia bernama Nando, warga Jalan Kedung Mangu Surabaya.
“Para pelaku disangkakan, dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 THN 1951 Tentang Sajam,” pungkasnya.