Surabaya – Sidang perkara nomer 697/Pid.Sus/2021/PN.Sby. yang digelar di R Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya , dengan Ketua Majelis Hakim Suparno SH ,MH.
Dalam Persidang yang beragendakan Pembacaan Pledo atau Pembelaan yang dibacakan oleh Kusa hukum terdakwa maupun Terdakwa Didik Prasetyo, yang didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejari Surabaya.
Dalam Pledoi Ketua Mjelis Hakim Suparno hanya memerintahkan pembacaan pledoi tidak semuanya hanya poin – pointnya.
Dimana dalam Pledoi memohon agar Majelis Hakim untuk lebih Jeli memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Lantaran Fakta dalam perkara ini diduga tidak sesuai apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa.
Menurut Didik Prasetyo, “pada awalnya sebagai Pelapor atas dugaan Penyimpangan managemen Bank Danamon adanya dugaan Gratifikasi (Penerimaan Uang) sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus Juta Rupiah ) oleh sdr. Aluisius Dwipa dari nasabah dengan atas nama Joy Sanjaya.
Atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Danamon sebesar Rp 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah), yang kemudian telah dilakukan pemeriksaan oleh Fraud Investigasi Unit (FIU).
Bagaimana dalam pemeriksaan FIU tersebut tidak pernah dinyatakan bersalah, karena proses pemberian dan pencairan kredit dianggap tidak sesuai ketentuan kebijakan yang berlaku di Bank Danamon, dan kami tidak pernah menerima manfaat satu rupiah pun dari Joy Sanjaya ataupun pihak-pihak lain terkait dengan pencairan kredit Debitur Joy Sanjaya di Bank Danamon.
Mengutip pendapat Van Bemmelen diketahui bahwa pada inti dari hukum acara pidana tersebut. Pada hakikatnya, proses pembuktian sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum ditujukan untuk proses pembuktian atas tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, oleh sebab itu sistem pembuktian yang dianut dalam perkara pidana harus mampu mendukung terwujudnya tujuan hukum pidana dengan kebenaran secara materiil.
Untuk itu obyektif (objective truth) sehingga dapat diberikan putusan hukum yang seadil-adilnya.
Perlu diketahui, Ketua Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dengan menyatakan bahwa Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana seperti yang telah didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO dari segala dakwaan atau dari tuntutan hukum.
Membebaskan Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO dari Tahanan.
Memulihkan hak Terdakwa Drs. DIDIK PRASETYO dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya.
Serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga
Dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap diri saya.” Ujar Terdakwa Didik Pada Persidangan.





