Surabaya – Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”.
Namun ironisnya, sempat dipergoki seorang pekerja tidak mengenakan APD.
Hal tersebut dijumpai Harianradar.com saat mendatangi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yakni proyek pembangunan jalan paving baru lebar 4M dan saluran 40/60 + cover 2 sisi di jalan Sumberejo Makmur IV, Kecamatan Pakal. Dari informasi, proyek tersebut bernilai 807 juta, Rabu (29/09)
Pantauan di lokasi, seorang pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai gambar dan tulisan yang tertera di spanduk yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Terkesan, pelaksana proyek, CV Pemuda Karya Perkasa mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu
Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014.
Tak hanya itu, saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu tukang menanyakan mandor dan pelaksana di lokasi, ia mengatakan, Mandor dan pelaksan proyek tidak ada dilokasi mas.”Cetus salah satu pekerja di lokasi, Rabu siang
Sangat di sayangkan, proyek di jalan Sumberejo Makmur Surabaya para pekerja di biarkan begitu saja dan tidak ada pengawasan sama sekali.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media tidak bertemu dengan penanggung jawab di lapangan (proyek)
Reporter : UMR





