TULUNGAGUNG – Tim Sus Macan Agung Polres Tulungagung berhasil memburu dua pelaku penggelapan kendaraan, kedua pelaku ditangkap di wilayah yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko SH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penggelapan sebuah kendaraan jenis ISUZU elf.
โSetelah melakukan Serangkaian penyelidikan mulai pemeriksaan korban dan saksi-saksi, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di pimpim IPDA Ziko Bintang Yanottama S.Tr.K bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dua wilayahโ, Terang Iptu Nenny, Sabtu (11/09/2021).

Kronologis penangkapan diawali pada Selasa 7/9/ 2021, Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Aligator Resmob Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan Pelaku a.n PTB dirumah saudaranya diwilayah Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
โDari keterangan pelaku yang sempat bersembunyi diwilayah Kalimantan tersebut, kendaraan ISUZU Elf warna Kuning No.pol AG 7951 S sudah digadaikan diwilayah Kabupaten Sampang, Maduraโ, lanjut Iptu Nenny

Kemudian keesokan harinya yaitu pada Rabu 8 /9/ 2021, Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Back Up Timsus Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil mengamankan penadah a.n ME (lk).
โSaat melakukan penangkapan terhadap ME, tim berhasil mengamankan kendaraan yang dijual TBT dirumahnya, yang mana Plat Nomor Kendaraan sudah digantiโ, terang Iptu Nenny
Modus operandi yang dilakukan Pelaku PTB dengan cara berpura โ pura menyewa (rental) kendaraan tanpa sopir.
โPelaku PTB mencari sasaran kendaraan yang siap untuk dirental tanpa driver bawaanโ, tutur Iptu Nenny
Ketika Pelaku sudah mendapatkan sasaran, selanjutnya akan berpura-pura mencarter kendaraan tersebut sambil menunjukan identitasnya untuk meyakinkan korban kepada pihak pemilik rantai.
โPelaku PTB menyewa kendaraan milik Pak Norhadi Alamat Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung”
Setelah Pelaku berhasil menyewa kendaraan, PTB menggadaikan kendaraan tersebut ke ME diwilayah Sampang Maduraโ, ujar Kasi Humas
Dari hasil penangkapan keduanya, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 1 Unit R4 ISUZU Elf warna Kuning Nopol AG 7951 S, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Poliponik warna Putih, 1 unit Hand Phone Merk Samsung Android warna Hitam dan 1 Lembar Identitas KTP a.n Pantra Taufan Basuseno.
โKedua pelaku saat ini menghuni rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP untuk PTB, Sedangkan pelaku ME sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPโ, Pungkas Iptu Nenny. (imam)












