Pelaku Curanmor di PT JAPFA I, Purwodadi di Kecrek Polisi

Pasuruan, Harianradar.com – Patut di Apresiasi dan di acungi jempol kinerja Jajaran Sat Reskrim Polres Pasuruan, Untuk yang kesekian kalinya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat dan waktu yang berbeda, Pada hari Kamis Sekira Pukul 01.00 Wib (24/04/2021)

Perbuatan Komplotan ini melakukan aksinya di PT. JAPFA I, Termasuk Ds. Sawiran, Ds. Dawuhan Sengon, Kec. Purwodadi 14/4 , 06:00 Wib dengan Cara menggunakan Kunci ” T ”

Adapun kronologis dalam pencurian motor tersebut berawal dari ketiga, Tersangka berinisial P (Kap.saat ini), M, (Kap. Perkara lain) dan B, (DPO) Dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Satria FU warna merah milik Sdr. P (Kap.saat ini) berboncengan tiga

Sesampainya di TKP saudara P dan M, langsung turun untuk merusak Pagar belakang Pabrik dan B ( DPO ) Mengawasi situasi luar

Setelah P, dan M, berhasil merusak pagar Pabrik dan bisa masuk kedalam, Seketika itu juga, pelaku Melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR, warna Orange tahun 2014

Selanjutnya, pelaku langsung merusak rumah kunci sepeda motor dengan mengunakan kunci ” T ” setelah berhasil menguasai motor hasil curiannya, saudara P mendorong Motor keluar lewat pagar Pabrik, dan kemudian tersangka langsung kabur kearah Timur

Adhi Menambahkan, Selanjutnya tersangka menjual Motor hasil dari curianya tersebut ke saudara Wahid dan laku Rp. 5.500.000, (lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Dari hasil intograsi penyidik, uang hasil kejahatannya di bagi, dan saudara P mendapatkan pembagian uang 1.500.000 (satu juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian sebesar 22.000.000, -(dua puluh dua ribu rupiah).

Adapun Barang bukti yang berhasil disita polisi pada saat penangkapan tersangka, 1 (satu) Unit sepeda motor Satria FU warna merah dan BPKB Kawasaki Ninja RR. Terangnya

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Menyampaikan, “kejadian dan Penangkapan terhadap Pelaku Curanmor tersebut, kita berupaya menyelesaikan Ungkap kasus yang berada di Wilayah Polres Pasuruan dan kami himbau bagi para DPO mending menyerahkan diri saja dengan baik atau diantar Perangkat Desa dan Keluarganya.” Jelas AKP Adhi kepada awak media ini

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling sebentar 4 tahun penjara. Pungkasnya

Reporter : IMAM

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *