banner 468x60

Karena Ulah Bandelnya, Berujung KTP Pemilik Cafe Disita Petugas

Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sudah berjalan empat hari dan petugas Satpol PP Provinsi Jatim tetap intens melakukan operasi jam malam pada Kamis (26/08/2021).

Petugas menyasar tempat masyarakat berkumpul di Jalan Raya Kletek Taman Sepanjang Sidoarjo, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau sengaja mengabaikan protokol kesehatan.

banner 604x812

Saat melakukan operasi angota Satpol PP Provinsi Jatim dan ternyata, masih ada cafe dengan penjaga wanita yang nekat buka di atas jam malam 20.00 WIB, mereka melanggar ketentuan jam malam.

Padahal anggota gabungan dari Satpol PP Provinsi Jatim bersama Kepolisian Polda Jatim terus gencar mendisiplinkan penerapan prokes, setiap hari siang maupun malam hari.

Warung dan Cafe di Jalan Raya Kletek Taman Sepanjang Sidoarjo, yang masih buka hingga pukul 21.00 WIB, mereka kepergok angota Satpol PP Provinsi Jatim, saat melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam.

Sebut saja namanya Eka Jarwati, perempuan kelahiran Gresik 38 tahun pengelola warkop atau cafe ketika ditanya petugas, mengaku tidak mengetahui adanya peraturan jam malam yaitu pukul 20.00 WIB.

Padahal kenyataannya bukan hanya sekali, Satpol PP Provinsi Jatim, melakukan patroli gabungan menertibkan penerepan PPKM Level 3 di Jalan Raya Kletek Taman Sepanjang tersebut.

Karena ulah bandelnya, berujung KTP Eka disita petugas. Untuk diambil keesokan harinya di kantor Satpol PP Provinsi Jatim, dengan syarat tidak melanggar aturan jam malam lagi.

Petugas menyita KTP pemilik warung karena pemilik cafe atau warung melanggar aturan jam malam PPKM Level 3, pada Kamis (26/8/2021).

Operasi yang dipimpin langsung Kasatpol – PP Provinsi Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP, M.Si, ini apabila dikolaborasi dengan PPKM Level 3 diiringi disiplin mematuhi prokes, diyakini mampu menurunkan sebaran virus Covid-19 di Kota Surabaya dan Sidoarjo.

“Karena disiplin protokol kesehatan di massa PPKM Level 3, dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat di malam hari,” tegas Kasatpol – PP Provinsi Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, Kamis (26/8/2021).

Pihaknya meminta kesadaran semua pihak, bisa mengerti dan mendukung ikhtiyar pemerintah dalam menyudahi pandemi ini.

 

(sul/sul)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *