Awas! Aksi Maling Handphone Mengincar di Perkampungan

 

Surabaya – Waspada aksi pencuri handphone marak terjadi dan mengincar di sekitar perkampungan, kali ini Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian handpone di Jalan Bulak Banteng Gang Lebar Surabaya.

Adapun tersangka yang berhasi diamankan Polisi bernama M. Fauzi (31) warga Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya, setelah menggasak 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung J4 warna Hitam dan 1 (satu) buah Dompet berisi Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).

Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi mengatakan, kronologis awal kejadian pada Senin 9 Agustus 2021, sekira pukul 15.00 wib, pada saat itu korban Nurhuda di rumah Jalan Bulak Banteng Gang Lebar menaruh dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu) di atas meja ruang tamu, sedangkan temannya Dimas manaruh handphone Samsung J4 warna hitam.

“Selanjutnya datang 2 (dua) pelaku yaitu M. Fauzi dan RM (DPO) melarikan diri, saat itu kedua pelaku sedang cari sasaran naik sepeda motor Mio J Nopol L 4852 XU,” katanya.

Lanjut Kanit Reskrim Iptu Suryadi Kemudian pelaku yang bernama RM masuk kerumah, sedang M. Fauzi mengawasi dari luar, setelah pelaku RM berhasil mengambil uang dan Handphone.

“Namun aksi RM ketahuan korban, seketika itu kedua pelaku langsung melarikan diri naik sepeda motor dan akhirnya terjatuh, pada saat itulah ada anggota reskrim Polsek Kenjeran yang di bantu warga berhasil mengamankan pelaku M. Fauzi,” jelasnya

Sedangkan pelaku yang satunya RM berhasil melarikan diri dengan membawa hasil kejahatannya berupa uang tunai Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya pelaku M. Fauzi dan barang bukti berupa sepeda motor dan dompet dibawa Ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang di amankan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih Nopol L 4852 XU dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka, kami sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP,” pungkasnya.

 

(sul/sul) 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *