banner 468x60

Kapok! Maling Handphone di Ringkus Polisi

banner 468x60

 

Surabaya, Harianradar.com – Jajaran Kepolisian Polsek Krembangan Surabaya, berhasil mengungkap perkara pencurian (curat), kejadian pada Rabu, (10/03/2021), di Jalan Babadan Rukun Gg VI No. 05 Surabaya.

banner 604x812

Berdasarkan LP Dua korban yakni pertama berinisial ETH (47), dan M (48), Polisi dengan gerak cepat langsung meringkus tersangka bernama Abd Karim (46), Warga Dsn Polan Desa Pamolaan Kec Sampang Kab Sampang atau Kapas Madya Gg III C Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, melalui kanit Reskrim Iptu Evan Andias bermula korban sedang berada di rumah mendapati bahwa handphone dan dompet yang berada di dalam kamar sudah tidak ada.

“Seketika itu, korban langsung berteriak minta tolong dan akhirnya tersangka berhasil melarikan diri,” kata Evan Kanit Reskrim Polsek Krembangan.

Namun teriakan korban terdengar oleh warga sekitar, bersama dengan anggota unit reskrim yang saat itu berada di seputaran TKP ikut mengejar tersangka.

“Alhasil, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Polsek Krembangan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah doosbook Handphone VIVO Y91C, 1 (satu) buah Handphone Samsung SM E500H, 1 (satu) buah dompet warna biru telur asin dan uang sebesar Rp. 121.000

“Atas perbuatan tersangka kami sangkakan pasal pencuian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (sul/Red)

banner 468x60
banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60