banner 468x60

Kurir Narkotika Mantan Karyawati Bandara di Tangkap Polisi

 

Surabaya, Harianradar.com – Polisi terus berupaya memberantas penyalahgunaan peredaran Narkotika, kali ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka kurir dan menyita 5 kg sabu. Para tersangka tersebut akan mengedarkan barang haram jenis Sabu dari Jakarta ke Surabaya.

banner 604x812

Pembawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilo gram yang diamankan Unit III Satresnarkoba adalah kurir wanita bernama, Yunarin(44), warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kurir wanita tersebut mengaku pegawai bandara di Jakarta, ia diamankan pada, 01 Maret 2021 setelah anggota mendapatkan informasi ada peredaran narkotika jenis sabu yang akan diantar oleh kurir tersebut.

Dihadapan petugas, Yunari mengaku mengirim paket sabu-sabu dan
happy five atas perintah seseorang berinisal SL. Katanya ia, mengenal SL sang bandar sejak bulan Oktober 2020, lewat berkomunikasi melalui handphone (WA) dan belum pernah betatap muka.

“Aku, kenal hanya lewat telpon. Saya dulu kerja di Bandara Jakarta dan karena pandemi saya diberhentikan dan mencoba jadi kurir,” aku pelaku, Yunari.

Untuk diketahui, sebelumnya Polisi melakukan upaya penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku sekitar jam 14.00 WIB, di Gerbang Tol Ungaran Semarang.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus teh hijau tulisan Cina yang berisi kristal sabu seberat 5.314 gram. Selain 5 kilo sabu, Polisi juga menemukan 400 butir pil jenis happy five didalam kardus sepatu,” ungkap Kompol Heru Dwi Purnowo, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, didampingi Iptu Eko Julianto Kanit Idik III, kepada awak media, Senin 15/3/2021).

Kompol Heru menambahkan, untuk barang bukti ini oleh tersangka hendak dikirim ke Jakarta, untuk barang tersebut di indikasi berasal dari bandar jaringan Lapas di Jawa Timur.

“Saat ini masih kami dalami, dan di indikasi bandarnya merupakan dari jaringan Lapas,” kata Kompol Heru.

Akumulasi barang bukti yang disita dari wanita itu berupa, 5 bungkus teh hijau tulisan Cina yang berisi kristal sabu seberat 5.314 gram beserta bungkusnya, 400 butir pil jenis Hapoy Five, kardus sepatu dompet warna cokelat, HP, ATM dan klip kosong.

“Para tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 115 Jo 132 dan Pasal 114 Jo 132 dan Pasal 112 Jo 132 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Kompol Heru. (sul/red)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *