Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Jambret! Polisi Bekuk 2 DPO Bandit Jalanan

banner 468x60

 

Surabaya, Harianradar.com Bandit jalanan kian nekat, bagaimana tidak para pelaku Jambret tak merasa takut atau segaja beraksi di siang bolong. Unit Reskrim Polsek Semampir telah menangkap pelaku pencurian jambret, di warung Box Calvet Jalan Pegirian Kota Surabaya, pada Minggu, (14/02/2020).

banner 604x812

Kedua tersangka yang berhasil di bekuk yakni, pertama Moch Rido Nuryadi (25), Warga Jalan Sidodadi Los B No. 170 Surabaya, dan kedua Jamal Miftahulhuda (26) Warga Jalan Kunti 08 Surabaya, atau kost di Jalan Sumbo 10 Surabaya.

Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus mengatakan, pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2021, Sekira pukul 15:00 WIB, angota Unit Reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pelaku DPO pencurian Handphone yang terjadi di Box Calvet sedang berada dirumah mertuanya di Jalan Sidodadi atau Digol 179 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simulawang Kota Surabaya.

“Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke beradaan tersangka, alhasil tersangka diamankan dan memberitahu temannya yang ikut melakukan pencurian,” kata Kompol Aryanto. Senin (1/3/2021).

Pada saat itu juga temannya sedang jalan kaki dari rumah kontrakannya di Jalan Sidodadi Surabaya, lalu unit Reskrim mengamankan tersangka. Sedangkan teman satunya atas nama SULalamat Jalan Sidodadi Surabaya ( DPO ) dan masih dilakukan pencarian dirumahnya tidak ada.

“Namun, kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Semampir,” terang Kompol Aryanto.

Perwira dengan satu melati dipundaknya Kompol Aryanto menambahkan, saat itu korban sedang nungkrong diwarung diatas Box Calvet tiba-tiba datang 3 orang yang menghapiri dan langsung menuduh bahwasanya korban telah memukul adik korban, lalu dimintai uang. Tetapi tidak ada uang lalu korban dilakukan pengeledahan oleh 3 (tiga) pelaku dan mengambil HP milik korban lalu pergi, melarikan diri dan korban sempat teriak maling – maling.

“Teriakan korban terdengar warga, sehingga satu tersangka atas nama Jamal ketangkap oleh warga lalu korban pada saat itu 1 HP dikembalikan ke korban, tetapi setelah warga dan korban lengah, tersangka langsung melarikan diri ke arah Taswir dengan membawa lari 1 buah HP,” ungkap Kompol Aryanto.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 1 (satu) buah Dos Book Handphone Merk Realme C2, 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam Berlian dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario.

“Atas perbuatan kedua tersangka, kami sangkakan dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke4 KUHPidana,” pungkas Kompol Aryanto. (Sul/red)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60