Surabaya, Harianradar.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui tim Opsonal unit II berhasil menangkap satu pelaku pemakai dan pengedar barang haram jenis sabu, pada Selasa (19/02/2021).
Perlu diketahui, pelaku berinisial MU (45), warga Tambak Asri Kembang Turi, Kecamatan Krembangan Surabaya.
Polisi menangkap pelaku saat berada di kamar kost yang berada di Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya.
Dalam penangkapan pelaku, Polisi mendapati barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 12 Gram, dalam kemasan klip kecil siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yadwivana Jumbo Qantasson menjabarkan, penangkapan terhadap pelaku ini, lantaran banyak warga yang melaporkan bahwasanya salah satu sopir melakukan transaksi barang haram jenis sabu.
“Jadi barang narkoba ini di jual kepada sopir kontainer, dengan alasan agar mereka tidak mengantuk saat melakukan perjalanan jauh,” tandas Jumbo.
Jumbo melanjutkan, pelaku ini sudah melakukan bisnisnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu selama 1 tahun.
“Saat di introgasi tersangka mengaku kepada anggota kami bahwa sudah 1 tahun menjadi pengedar, bahkan sabu tersebut juga dikosumsi sendiri,” imbuhnya.
Kini pelaku beserta barang bukti narkoba berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sul/red)