banner 468x60

3 Pria dan 1 Perempuan Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Kamar Kos

Surabaya, Harianradar.com – Jajaran Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap empat pelaku penyalagunaan narkoba. Sebanyak degan berat + 0,40 Gram sabu disita, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos Jalan Tambak Asri Gg.11 No.2- Surabaya.

Keempat identitas tersangka yakni, pertama berinisial K (51), Kost di Jalan Tambak Asri Surabaya, kedua berinisial B (34) Alamat Jalan Tambak dalam Indah Surabaya, ketiga berinisial A M (38), Alamat Tambak Asri Bunga Rampai Surabaya, keempat berinisial W (26), Kost di Jalan Tambak Asri Surabaya.

banner 604x812

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, modus operandi pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021, sekira pukul 12:30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek asemrowo dipimpin Ipda Agung Suciono, sewaktu sedang melakukan pemantauan mendapatkan informasi bahwa di kamar kost di Jalan Tambak Asri Gg.11 No.2 Surabaya ada orang tanpa hak kedapatan atau memiliki narkotika jenis sabu.

“Kemudian diadakan penangkapan dan penggeledahan terhadap 4 (empat)
orang yang sesuai dengan informasi tersebut mengaku bernama (K) dan kawan-kawan ( B, A M, dan W ) yang saat itu sedang mengadakan pesta sabu atau mengkomsumsi sabu,” kata Iptu Rizkika.

Setalah diamankan ditemukan oleh petugas di lantai kamar kos selanjutnya (K) dan (B) mengaku kalau sabu tersubut dibelinya dari (A) belum tertangkap (DPO) dengan membelinya langsung harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masing-masing (K) dan (B) patungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan (A)
M) dan (W) hanya ikut pesta.

“Selanjutnya ke 4 (empat) tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya dan test urine di Klinik Polrestabes Surabaya dengan
hasil Positif mengkomsumsi Narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Rizkika.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,40 Gram berikut plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yang dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

“Atas perbuatan keempat tersangka, kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Rizkika. (Somad)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *