Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Dengan Hitungan Jam Maling Handpone di Ringkus Polisi

banner 468x60

 

Surabaya, Harianradar.com – Polisi berhasil meringkus kawanan pencuri handpone, satu tersangka yang bernama Muhammad Andarun (28) Warga Karangsirna Nanggerangkel Cicurug Sukabumin Jawa Barat.

banner 604x812

Perlu diketahui Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah warkop yang tepatnya di Jalan Kebonsari Surabaya, Korban seorang remaja putri berinisial A P J (18) Surabaya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, Kronologis berawal pada hari Selasa Tanggal 16 Februari 2021 sekira jam 16:00 wib, korban saat itu bekerja di warkop angkringan artomoro.

“Kemudian sewaktu korban hendak kekamar mandi menitipkan handphone di temannya Aldi, setelah itu tidak lama Aldi juga mau pergi kekamar mandi dan menaruh handpone korban diatas meja warung, tidak lama sewaktu Aldi kembali dari kamar mandi, handpone korban sudah tidak ada,” kata Ipda Hedjen Oktianto, pada awak media.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Gayungan, lalu Aldi menanyakan ke pemilik warung (Eko) mengenai handpone tersebut, dan Eko tidak tahu.

“Namun, Eko mengatakan sebelumnya ada seorang laki-laki minta sumbangan, terus diberi nasi oleh Eko dan orang tersebut pergi,” terang Ipda Hedjen.

Setelah mengetahui hal tersebut, Anggota Reskrim Polsek Gayungan yang sedang berada di warung, bersama Aldi dan korban mencari orang tersebut, saat di Jalan Kebonsari Anggota Reskrim, korban dan Aldi mengejar orang itu. Kemudian menemukan orang tersebut lalu menanyakan perihal handpone yang berada di warkop namun orang tersebut tidak mengaku.

“Selanjutnya, Anggota Reskrim Polsek Gayungan membantu korban mengamankan orang tak dikenal itu, saat dilakukan pengeledah ditemukan sebuah handpone merk Hotwave warna hijau milik korban, dan setelah di introgasi korban mengaku bahwa dirinya mencuri handpone saat di warkop,” jelas Ipda Hedjen.

Saat itu juga, orang tersebut dan korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, mengaku yang baru sekali melakukan pencurian, karena tergiur handpone yang berada diatas meja dan ditinggalkan pemiliknya. Atas perbuatan tersangka, kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana,” pungkas Ipda Hedjen. (sul)

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60