Surabaya, Harianradar.com – Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang berada di Jalan Sidorame Surabaya, tempatnya tersebut terbilang sulit untuk masuk di jalan tikus dan berada di pinggir sungai.
Adapun pelaku yang diamankan oleh Polisi berinisial MN dan BSR, kedua pelaku yang ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat seringnya transaksi dan pemakaian narkoba di wilayah tersebut.
Mendapati seringnya adanya laporan, Polisi langsung bertindak cepat dengan mendatangi lokasi, dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Mendapati pelaku tersebut memang menyediakan penjualan dan pemakaian barang tersebut di tempat yang dikenal istilah (andok.red), lantas Polisi menangkap dua orang yang mengedarkan dan menjual narkoba.
Dari hasil penangkapan Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 77,34 gram siap edar, dan uang tunai senilai 13 juta berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan melalui kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha menjabarkan, bahwa kedua pelaku merupakan pengedar yang terbilang licin.
“Jadi pelaku ini mengedarkan sabu kepada pemuda sekaligus menyediakan tempat untuk dipakai ditempat tersebut, ya istilahnya andok makan ditempat,” ujar Iptu Rizkika Atmadha,(24/2/2021).
Kedua pelaku sangat menyesal atas perbuatannya ini, dirinya hanya terpaksa melakukan ini karena sulitnya perekonomian.
“Ya sebenarnya saya tau kalau ini perbuatan melanggar hukum, tapi mau gimana lagi, sekarang cari pekerjaan susah,” ungkap pelaku sembari tertunduk.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asemrowo. Sedangkan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan barang narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sul)