Surabaya, Harianradar.com – Penganiayaan dan kekerasan pada anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri di Jalan Bogen 1/8, Tambaksari Surabaya yang video viral di medsos, berakhir sudah pelariannya dari rumahnya.
Petugas yang memperoleh laporan pun langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu identitas pelaku. Dengan bergerak cepat, petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penganiyaan balita tersebut.
Pelaku diamankan setelah beberapa hari melarikan diri dan petugas mengejar hingga ke Indramayu, Jawa Barat.
Identitas pelaku diketahui bernama Nanang Iskandar (26) warga Indramayu, Jawa Barat ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (20/2/2021) malam.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo pelaku ditangkap di Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku berhasil kita tangkap di daerah perkebunan di dalam hutan pinus namanya Hutan Parabon di Jawa Barat, setelah hampir seminggu kabur karena mengetahui video penganiayaan yang dirinya lakukan menjadi viral,” kata AKBP Oki, saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).
AKBP Oki menambahkan, dari pengakuan pelaku nekat menganiaya anak tirinya karena jengkel, dan akhirnya melakukan kekerasan tersebut.
“Aku, pelaku karena merasa jengkel pada sang anak yang sering rewel dan menangis,” tutur AKBP Oki.
Untuk diketahui, diperkirakan, pelaku yang nikah siri ini menganiaya anak tirinya karena sang anak sering menangis. Bahkan, saat pelaku mencoba mendiamkan namun tetap menangis. Walhasil pelaku yang naik pitam pun memukul balita 5 tahun ini.
“Saat ini, kondisi kesehatan korban dan sang ibunya masih dalam keadaan labil dan kini tengah dirawat,” ungkap AKBP Oki.
Dari hasil keputusan bersama antara polisi dan Dinas Sosial Surabaya, untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Oki. (Sul/HR)