Surabaya, Harianradar.com – Polisi mengungkap praktik perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Apartemen Menara Rungkut, Jalan Kyai Abdul Karim 37 – 39 Rungkut Menanggal, Surabaya, pada Minggu (07/02/2021).
Polisi mengamankan 1 tersangka NS (18) Warga Jalan Anusanata 88 Gedangan, Sidoarjo Jawa Timur.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzi Pratama mengatakan, polisi telah menangkap dan menetapkan Satu tersangka atas kasus perdagangan manusia terhadap 1 anak di bawah umur di Apartemen tersebut.
“Perlu kita ketahui, Aksi perbuatan tersangka setelah di PHK dari pekerjaannya karena tempat kerjanya terpengaruh pandemi covid,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama,
Menurut Iptu Fauzi Pratama, kemudian tersangka mendapatkan informasi bahwa ada anak yang bisa dipekerjakan.
“Kemudian, tersangka bertemu dengan korban pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021. Selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban dan menawarkan korban untuk dicarikan tamu dengan tarif Rp.350.000, untuk mencari tambahan penghasilan,” tutur Iptu Fauzi.
Setelah itu, tersangka mencarikan tamu dengan membuka grup facebook dengan nama “PASAR BARU LENDIR ONLINE SURABAYA”, yang mana tersangka komentar di halaman grup tersebut. Lanjut jika ada yang tertarik chat WA dengan tersangka.
“Selanjutnya tersangka menawarkan korban dengan tarif Rp. 650.000 dengan pembagian korban Rp. 350.000, sewa kamar Rp. 150.000 dan keuntungan tersangka Rp. 150.000,” ungkap Iptu Fauzi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dan Uang tunai Rp. 650.000.
“Kini tersangka kami persangkaan pasal 2 jo 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 88 jo 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Fauzi. (Sul/HR)