Surabaya, Harianradar.com – Pemuda asal Lakarsantri Surabaya dibekuk Tim Khusu (Timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di duga dia melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenisa sabu, Rabu (03/02/2021).
Pemuda tersebut diketahui berinisial DS (21) tahun, dibekuk ditempat tinggalnya dijalan Banjar Melati, Gg Tembusan RW 03, Kecamatan Lakarsantri Surabaya
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pemuda di Tempat kejadian Perkara (TKP) atau dilokasi kerap mengkonsumsi Narkotika jenisa sabu dan juga di duga dijual belikan kembali.
“Mendengar informasi tersebut, Unit 2 Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung gerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat.” Kata Iptu Yudi Syaiful Mamma, Selasa (09/02/2021)
Alhamdulillah, Seketika itu Anggota berhasil menangkap pemuda yang di duga melakukan penyalahgunakan Narkotika jenis sabu, dengan ciri – ciri yang sama, Lalu Anggota menggeledah seluruh badan dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih
“Kemudian, Pemuda tersebut tidak dapat mengelak, dan DS (Tersangka) langsung dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya beserta barang buktinya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Imbuhnya
Adapun barang bukti yang disita ditangan pelaku berupa, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya diduga sabu dengan berat 1.90 gram, 1 (satu) pipet yang berisikan sabu dengan berat 2.20 gram, 2 (dua) buah skrop sedotan, dan 5 (Lima) klip bekas bungkus sabu.
” Dari ungkap kasus ini, Petugas terus melakukan pengembangan guna membekuk pelaku yang lainnya, serta mengetahui dari mana pemuda tersebut memperoleh barang haram berupa serbuk kristal tersebut.” Jelas Iptu Yudi
“Kini Tersangka harus mempertanggung jawabkan semuanya di Mapolrestabes Surabaya, dan kami ancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.” Pungkas Iptu Yudi Syaiful Mamma. (UMR)