Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Penyelundupan Sabu Asal Sumatera Barat Menuju Jawa Timur, Dibekuk Polisi

banner 468x60

Surabaya, Harianradar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Unit 1 Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu sabu dari jaringan lintas Provinsi dari Sumatera Barat menuju Jawa Timur.

Polisi Tak tanggung tanggung meringkus sedikitnya lima orang tersangka serta barang bukti (BB) 8,389 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

banner 604x812

Para tersangka ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda. Mereka adalah JS (30) warga Sidoarjo, MZ (17) dan MR (25) keduanya warga Surabaya, HL (42), DI (31) dan MA (25) ketiganya warga Gersik Jawa Timur.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas Provinsi ini berlangsung pada hari Kamis 12 Nopember 2020 di Jalan Jatisari Besar, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Polisi mengamankan seorang pengedar sabu berinisial JS dan menyita barang bukti 48 kilogram sabu.

Selanjutnya pada hari Kamis 07 Januari 2021 di Jalan Sambisari 2C No.30 Surabaya, polisi kembali menangkap pengedar sabu berinisial MZ dan menyita barang bukti 54,9 gram sabu.

“Setelah mengumpulkan data dan informasi serta analisa melalui IT, pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibantu Tim DF Polrestabes Surabaya, berangkat menuju pulau Sumatera”

Petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku dari hasil analisa kedua tangkapan sebelumnya,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian Rabu (27/01/2021).

Masih kata Hartoyo, pada hari Jumat 22 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di perbatasan Riau -Jambi petugas melihat dua mobil yang mencurigakan, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melakukan penangkapan ke dua mobil tersebut pada saat mengisi BBM di SPBU Sengeti Jalan Lintas Sumatera, Kab Muaro, Jambi Provinsi Jambi Sumatera Utara.

Mobil Ertiga warna grey Nopol L 1705 RZ ternyata dikendarai oleh dua orang pelaku HL dan DI. Namun kedunya berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas, sehingga polisi memberikan tembakan peringatan, namun tetap tidak dihiraukan.

Selanjutnya petugas melumpuhkan dengan tembakan dibagian kakinya. Setelah dilakukan pengeledaan ditemukan barang bukti berupa 8 Kg narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah karpet jok Mobil milik tersangka.

“Sedangkan didalam mobil Ertiga warna grey No Pol W 1392 M, Polisi mengamankan dua tersangka yakni MA dan MR namun kali ini, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba,” sebut Hartoyo.

Dari hasil introgasi, tersangka HL dan tersangka DI mengaku sudah empat kali mendapat perintah dari Ruba’i alias Brekele untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Medan untuk dibawa ke wilayah Provinsi Jatim,” ungkapnya. (sam/sul)

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60